BREAKING NEWS

Rincian 19 Sekuritas Dan 18 MI Yang Ditunjuk Jadi Penampung Dana Tax Amnesty


Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia menunjuk 19 perusahaan sekuritas dan 18 manajer investasi sebagai penampung dana tax amnesty.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menuturkan BEI mengusulkan sejumlah kriteria sekuritas yang layak menjadi penampung dana tax amnesty. Berdasarkan kriteria tersebut, OJK dan Kementerian Keuangan akan secara resmi melakukan penunjukkan.

Adapun 19 perusahaan efek yang ditunjuk, yakni Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities, Trimegah Securities, RHB Securities, Daewoo Securities Indonesia, Bahana Securities, dan IndoPremier Securities.

Selain itu, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucorinvest Central Gani, Danpac Securities, Panca Global Securities, MNC Securities, Pacific Capital, Mega Capital, dan Pratama Capital.

"Pada dasarnya antara broker asing dan lokal seimbang kok. Prioritasnya broker harus likuid diambil 20 terbesar," ucap Tito di Gedung BEI, Senin (18/7).

Sementara itu, 18 Manajer Investasi yang akan ditunjuk, yakni Schroder Investment Management Indonesia, Eastspring Investment, Manulife Aset Manajemen Indonesia, Bahana TCW Investment Management, Mandiri Manajemen Investasi, BNP Paribas Investment, Batavia Prosperindo Aset Manajemen, dan Danareksa Investment.

Selain itu, BNI Asset Management, Panin Asset Management, Ashmore Asset management, Sinarmas asset management, Trimegah Asset Management, Syailendra Capital, PNM Investment Management, Ciptadana Asset Management, Bowsprit Asset Management, dan Indosurya Asset Management.

Posting Komentar